Gelar Aksi Serentak, Polres Kampar: Mencegah Karhutla Lebih Baik dari Memadamkan

KAMPAR – Langkah pencegahan adalah benteng terkuat sebelum bencana datang. Kesadaran itu mendorong Polres Kampar bersama seluruh jajaran Polsek untuk bergerak serentak menyosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan menyasar warga mulai dari pusat kecamatan, permukiman padat hingga desa-desa terpencil.

Aksi ini ditekankan kembali oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. pada Senin 14 September 2026.

Jajaran Polres Kampar tidak hanya mengandalkan satu cara. Patroli keliling menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua dengan pengeras suara TOA menyuarakan pesan kewaspadaan di jalan utama hingga pelosok.

Para Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas juga turun langsung menyambangi rumah warga. Mereka duduk bersama menjelaskan bahaya api, kerugian yang ditimbulkan serta risiko hukum bagi pelaku pembakaran lahan. Spanduk peringatan tegas juga dipasang di titik-titik strategis agar menjadi pengingat bagi siapa pun yang lewat.

Ancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

AKBP Boby menegaskan membuka lahan dengan cara membakar bukan solusi. Kami bergerak serentak dari pusat hingga ke pelosok desa bukan karena ingin menakut-nakuti, melainkan agar masyarakat benar-benar paham: mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108, pelaku yang terbukti secara sah dapat dijerat pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda mencapai Rp 10 miliar. Ini bukan sekadar ancaman ucapan, ini ketentuan negara yang berlaku bagi siapa saja,” ,” tegas AKBP Boby.

Imbauan Kemanusiaan dan Layanan 110

Selain penegakan hukum, pesan kemanusiaan juga disampaikan. Warga diingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering dan tetap menggunakan masker untuk melindungi diri dari kabut asap.

Polres Kampar menegaskan upaya ini tidak akan berhenti. Masyarakat diajak menjadi bagian solusi dengan tidak membakar lahan, mengingatkan tetangga dan segera melapor ke 110 jika menemukan titik api.

“Bersama-sama, tangan yang sama yang bisa menyalakan api adalah tangan yang sama yang dapat mencegahnya,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *