PEKANBARU – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi meringkus 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (31/8/2026).
Ketiganya berinisial DA (23) dan HD (21) yang diduga sebagai pengedar. Sementara R (19) ditetapkan sebagai pemakai.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sungai Jering.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang di lokasi kejadian,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri saat dikonfirmasi, Senin (01/09).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat kelurahan setempat, tim menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat kotor 3,8 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek CLIMAX warna kuning.
Selain sabu, tim juga mengamankan 7 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,2 gram di dalam kotak rokok Dunhill warna putih.
Tim turut menyita 2 buah pipet kaca pyrex, 3 bungkus plastik klip, 1 set alat hisap bong, 2 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan 3 unit telepon genggam.
Ketiga tersangka langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menyatakan ketiganya positif mengandung amphetamine.
“Untuk pengembangan, kedua tersangka DA dan HD dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Hasan.
Dengan pasal tersebut, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hasan menyebut barang haram itu didapat para tersangka dari seseorang berinisial HK. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
(red)












