7 Titik Karhutla di Siak Sepanjang 2026, 1 Warga Jadi Tersangka

SIAK – Polres Siak bergerak cepat menangani kasus Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla. Hingga Agustus 2026 sudah 1 orang ditetapkan tersangka di Sungai Apit dan 1 perkara lain masih dalam penyidikan di Tualang.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat memimpin Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla di Gedung Endra Dharmalaksana, Senin (31/8/2026).

“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai UU. Tapi pencegahan dan edukasi ke masyarakat tetap kami kedepankan,” ujar Sepuh.

Rakor itu turut dihadiri Bupati Siak Dr. Afni Z, Kepala BBKSDA Riau Supartono, Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos, para PJU dan Kanit Reskrim Polsek se-Siak.

Ada 7 Titik Karhutla di Siak Sepanjang 2026

Kasat Reskrim memaparkan data 7 lokasi kebakaran tahun ini. Lokasinya tersebar di Pinang Sebatang Timur, Dusun Sei Kundur Kampung Tualang Timur, Kampung Mengkapan, Desa Rantau Panjang, Jalan Zamrud Desa Dayun, Kampung Lubuk Umbut hingga Kampung Tasik Betung.

BBKSDA Riau menyoroti Tasik Betung karena masuk kawasan suaka margasatwa dan cagar biosfir. “Penanganannya harus sesuai prosedur khusus,” kata Supartono.

Ia juga mengapresiasi langkah Polres Siak yang dinilai sudah on the track.

Lahan Terbakar 2025 Dilarang Tanam Sawit

Menindaklanjuti instruksi Kapolda Riau, Polres Siak akan memasang plang larangan di semua lahan yang terbakar tahun 2025. Tujuannya mencegah alih fungsi jadi kebun sawit.

Dukungan juga datang dari Pemkab Siak. Bupati Afni Z menyebut penanganan Karhutla butuh kerja bersama.

Bahkan Pemkab mengambil langkah tegas, seluruh penghulu di Siak diminta sementara tidak menerbitkan SKGR.

“Ini untuk membantu Satreskrim melacak kepemilikan lahan dan mencegah pembakaran berulang,” kata Afni.

Kapolres menutup rakor dengan mengingatkan bahwa Karhutla berdampak luas. Mulai dari kerusakan ekosistem, kesehatan, ekonomi sampai keresahan masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *