Ungkap Kasus Curat, Seorang Pria Diamankan Polsek Kuantan Hilir

KUANSING – Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Simpang Tanah Lapang, Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (24/8/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial Z (31), warga Desa Simpang Tanah Lapang, Kecamatan Kuantan Hilir yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, S.H., M.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melaksanakan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim memperoleh informasi terkait keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Iptu Edi Winoto.

Peristiwa pencurian terjadi pada 19 Desember 2025 di rumah milik Muksin Siregar di Desa Simpang Tanah Lapang, Kecamatan Kuantan Hilir.

Kejadian tersebut diketahui setelah anak korban menghubungi korban dan memberitahukan bahwa kondisi rumah telah dibongkar. Sejumlah barang di dalam rumah berserakan dan uang yang disimpan di dalam lemari diketahui telah hilang.

Setelah bersama keluarganya tiba di rumah, korban mendapati bagian lemari dan jendela dalam keadaan terbuka dan mengalami kerusakan. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kuantan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Debi Setyawan, S.H., M.H melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan Z (31). Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di teras rumah di Desa Simpang Tanah Lapang.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Edi.

Dalam pengungkapan tersebut, tim turut mengamankan barang bukti berupa satu buah celana panjang warna abu-abu merek Police Denim, satu buah bakiak kayu warna merah, serta satu buah bakiak kayu warna abu-abu.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan angka 5 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana: Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan angka 5 KUHP lama pada pokoknya mengatur pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup serta pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memanjat, atau menggunakan anak kunci palsu dan sejenisnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sementara itu, Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bentuk pencurian tertentu dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *