Gerebek Rumah di Desa Pekan Heran, Polsek Rengat Barat Serahkan Tersangka dan BB ke Satresnarkoba Polres Inhu

INHU – Unit Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial SDY alias Nana (56) di Jalan Raya KM 2, Desa Pekan Heran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu 19 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di rumah yang ditempati tersangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan. Tersangka diamankan di ruang belakang rumah dalam keadaan sedang makan.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dompet kecil berisi paket sabu siap edar di samping tubuh tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar dan kembali ditemukan sejumlah barang bukti lainnya. Di hadapan perangkat desa, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH merinci barang bukti yang diamankan antara lain 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 61,00 gram, 2 unit timbangan digital, sejumlah kantong plastik pembungkus, kotak penyimpanan 1 unit handphone warna biru, uang tunai Rp1 juta.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aiptu Misran, Sabtu (22/8/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Polres Inhu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan anda,” pungkasya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *