PEKANBARU – Pernyataan PT. Ali Akbar Sejahtera mengenai terhentinya pembangunan Pasar Bawah Pekanbaru kembali membuka pertanyaan tentang pengelolaan proyek tersebut, termasuk jumlah dana yang telah disetorkan para pedagang untuk pemesanan dan penyewaan kios.
Hal itu dapat dibaca dalam pemberitaan PekanbaruTV pada 31 Juli 2026, disebutkan Direktur PT. Ali Akbar Sejahtera, Veladio Pranajaya menyatakan bahwa kerja sama pembangunan menggunakan sistem turnkey. PT. Ali Akbar Sejahtera juga mengklaim PT. Akusara Reka Cipta menghentikan pekerjaan ketika progres pembangunan masih sekitar 27 persen karena persoalan finansial dan faktor lainnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum PT. Akusara Reka Cipta dari Kantor Advokat TANSATI, Rinaldi, S.H., S.Sos mengatakan bahwa masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang lebih utuh dan tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi.
Menurut Rinaldi, selain memperdebatkan progres pekerjaan dan sistem pembayaran, PT. Ali Akbar juga perlu membuka data penerimaan dana yang berasal dari pemesanan, booking, uang muka, deposit maupun istilah lain terhadap dana yang disetorkan pedagang guna penyewaan kios Pasar Bawah.
“Kalau PT. Ali Akbar Sejahtera ingin seluruh persoalan dibuka kepada publik, maka mari kita buka secara lengkap. Bukan hanya bicara progres pekerjaan, tetapi juga berapa pedagang yang telah membayar, berapa dana yang telah diterima, masuk ke rekening mana dan bagaimana status dana tersebut sekarang,” kata Rinaldi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hubungan kontraktual antara PT. Akusara Reka Cipta dan PT. Ali Akbar Sejahtera, penerimaan dana dari pedagang yang akan menempati kios berkaitan juga dengan mekanisme pembayaran serta pengembalian modal pekerjaan pembangunan Pasar Bawah. Karena itu, PT. Akusara mempunyai kepentingan hukum untuk mengetahui data penerimaan tersebut secara transparan.
“Yang dilihat adalah substansi transaksinya. Apabila masyarakat membayar untuk mendapatkan hak atas kios atau los Pasar Bawah, maka pembayaran tersebut harus dicatat, dibuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Rinaldi menegaskan Kliennya tidak menyatakan bahwa seluruh dana yang dibayarkan pedagang merupakan milik PT. Akusara. Dirinya juga menyampaikan keterbukaan tetap diperlukan agar dapat diketahui jumlah penerimaan sebenarnya dan hubungannya dengan kewajiban penyelesaian pembangunan Pasar Bawah.
“Jangan sampai kontraktor sudah mengeluarkan modal dan mengerjakan bangunan, pedagang sudah menyetorkan uang, tetapi tidak ada penjelasan terbuka mengenai posisi dana dan penyelesaian kewajiban kepada masing-masing pihak,” katanya.
Dari itulah, guna kepentingan kliennya, Rinaldi mengajak seluruh pedagang calon penyewa kios Pasar Bawah Pekanbaru yang sudah menyerahkan uang sewa, uang muka atau down payment, biaya booking, tanda jadi, maupun bentuk pembayaran lainnya kepada PT. Ali Akbar Sejahtera untuk berani menyampaikan informasi dan bukti pembayaran yang dimiliki.
Ajakan tersebut disampaikan bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan sebagai langkah memperoleh data yang utuh dan dapat diverifikasi mengenai penerimaan dana dari pedagang. Informasi itu dinilai penting agar Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pemilik aset dan pengawas kerja sama, serta PT. Akusara Reka Cipta sebagai kontraktor pelaksana pembangunan, dapat mengetahui arus dana yang berkaitan dengan kios Pasar Bawah Pekanbaru.
Ditambahkannya lagi, dalam Perjanjian Perintah Kerja Borongan tertanggal 10 Maret 2025, nilai pekerjaan renovasi Pasar Bawah ditetapkan sekitar Rp. 65,8 miliar. Perjanjian tersebut mengatur bahwa pembayaran pekerjaan kepada PT. Akusara Reka Cipta menggunakan sistem back-to-back dari penjualan kios, termasuk pengaturan akses informasi perbankan mengenai pembayaran kios serta rekening penampung pembayaran.
Pengaturan serupa, menurutnya kembali dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama tertanggal 16 Juni 2025. Dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa pengembalian modal kepada PT. Akusara bersumber dari hasil penjualan kios dan los yang harus dilakukan secara transparan. Perjanjian juga menyebut pembukaan rekening khusus mengenai data penjualan kios dan los serta pemberian akses kepada PT. Akusara terhadap informasi pembayaran tersebut.
Dengan adanya ketentuan tersebut, informasi pembayaran yang dilakukan oleh para pedagang bukan sekadar persoalan administrasi antara pedagang dan pengelola. Data itu memiliki hubungan langsung dengan mekanisme pembiayaan pembangunan dan pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor.
Dikatakannya lagi, bahwa keterbukaan informasi dari para pedagang diperlukan untuk mencocokkan jumlah kios yang telah dipesan, nilai pembayaran yang telah diterima, rekening tujuan pembayaran, serta penggunaan dana tersebut dalam mendukung kelanjutan pembangunan Pasar Bawah.
“Kami mengajak pedagang yang pernah membayar sewa, uang muka, booking fee, tanda jadi, atau pembayaran kios dalam bentuk apa pun untuk menyampaikan datanya. Kami membutuhkan informasi mengenai kapan pembayaran dilakukan, berapa jumlahnya, kepada siapa pembayaran diberikan, melalui rekening mana, serta kios mana yang dijanjikan,” kata Rinaldi.
Menurutnya, keterangan dari para pedagang akan membantu membangun gambaran yang objektif mengenai arus kas proyek. Setiap informasi nantinya harus disertai bukti, seperti kuitansi, bukti transfer, surat pemesanan kios, perjanjian sewa, percakapan dengan petugas pemasaran, nomor kios, serta dokumen pendukung lainnya.
“Tujuan langkah ini bukan menciptakan kegaduhan. Justru kami ingin persoalan ini menjadi terang, terukur, dan dapat diselesaikan berdasarkan data. Pedagang berhak memperoleh kepastian mengenai uang yang telah mereka setorkan, sedangkan kontraktor berhak mengetahui sumber pembayaran pekerjaan sebagaimana telah diperjanjikan,” ujarnya.
PT. Akusara juga mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memfasilitasi pendataan bersama dan melakukan pemeriksaan terhadap penerimaan dana kios. Pemerintah kota dinilai memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan dan pemasaran kios pada aset daerah berlangsung tertib, transparan, serta tidak merugikan pedagang maupun pihak yang melaksanakan pembangunan.
Para pedagang yang telah melakukan pembayaran diharapkan tidak takut menyampaikan informasi. Keterangan yang diberikan harus dipandang sebagai bentuk partisipasi untuk menyelamatkan pembangunan Pasar Bawah sekaligus memperoleh kepastian mengenai status kios yang telah dipesan atau dibayar.
“Satu bukti pembayaran mungkin terlihat kecil. Namun apabila seluruh data pedagang dihimpun, kita dapat mengetahui berapa dana yang sebenarnya telah masuk, kapan dana tersebut diterima, dan bagaimana seharusnya dana itu digunakan sesuai perjanjian. Karena itu, kami mengajak para pedagang untuk bersama-sama speak up,” tandas Rinaldi.
Pekanbaru, 2 Agustus 2026
Kantor Advokat TANSATI
Kuasa Hukum PT. Akusara Reka Cipta
Rinaldi, S.H., S.Sos.
Managing Partner
08117574322
rinalditansati@gmail.com














