INHU – Upaya kepolisian membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat sempat mengalami hambatan. Tim yang melakukan pengintaian justru diketahui keberadaannya oleh pelaku, sehingga rencana penangkapan harus ditunda.
Namun, kegigihan tim akhirnya membuahkan hasil. Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti seberat 5,99 gram.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M. Si melalui Kepala Seksi Humas, Aiptu Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026, sekira pukul 19.45 WIB di sebuah rumah Jalan Pematang Reba – Pekan Heran, Gang Taqwa RT004/RW011, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat,” jelas Aiptu Misran, Kamis (30/07).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awal mula pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Senin, 27 Juli 2026, sekira pukul 19.00 WIB.
“Warga melaporkan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial D yang berdomisili di lokasi tersebut,” terang Aiptu Misran.
Informasi ini langsung dilaporkan oleh Kanit Reskrim kepada Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, S.H. Atas perintah pimpinan, tim penyidik segera bergerak melakukan penyelidikan.
Sempat Gagal Karena Diketahui Pelaku
Pada malam yang sama, pukul 22.30 WIB, tim telah berada di lokasi dan melakukan pengintaian di sebuah tempat cucian mobil dekat Simpang Tugu Patin, Kelurahan Pematang Reba. Namun, rencana pengamatan ini gagal dilaksanakan karena keberadaan tim diketahui oleh terduga pelaku.
“Khawatir target melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tim terpaksa menarik diri dan menyusun strategi baru,” ujar Aiptu Misran.
Tidak menyerah, keesokan harinya tepat pukul 15.00 WIB, tim kembali melakukan pengintaian, kali ini berfokus di sekitar kediaman tersangka. Tim bergerak diam-diam dan memantau setiap pergerakan di rumah tersebut hingga sore hari.
Sekira pukul 19.45 WIB, setelah memastikan kedua target berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan. Di dalam salah satu kamar, tim menemukan dua orang pemuda yang kemudian diketahui berinisial sebagai D alias Dimas (22) dan FD alias Daus (20).
“Keduanya merupakan warga setempat dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Aiptu Misran.
Di saksikan saksi dari perangkat kelurahan, tim melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti tergeletak di lantai kamar. Barang bukti yang disita antara lain 11 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total mencapai 5,99 gram, 2 buah plastik klip besar kosong, 9 plastik klip sedang kosong serta 20 plastik klip kecil kosong.
Selain itu, tim juga menyita 1 timbangan digital merek Hinomaru, 1 kotak plastik warna biru, 2 unit ponsel , serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp110.000.
“Saat diperiksa, tersangka D mengakui seluruh narkotika tersebut adalah miliknya dan disiapkan untuk dijual kembali kepada pembeli. Sementara itu, rekannya, Daus mengaku membantu Dimas dalam proses penjualan sabu kepada pembeli,” ungkap Aiptu Misran.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses hukum awal, sebelum akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang berat.
“Kami akan terus memburu pengedar narkotika di wilayah hukum Inhu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus rantai peredaran barang haram yang merusak generasi bangs,” tegas Aiptu Misran.
(red)














