KAMPAR – Seorang pria berinisial DI (40) warga Kecamatan Tambang nekat mencabuli kedua anak kandungnya yang masih dibawah umur. DI diamankan di salah satu rumah makan Ampera di Pekanbaru pada Selasa, 28 Juli 2026 sekira pukul 12.20 WIB.
“Pelaku ini nekat mencabuli anak kandungnya yang masih dibawa umur dan setelah barang bukti lengkap langsung kita amankan,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Rabu (29/07).
Korban berinisial ME (13) dan MI (10) yang merupakan anak kandungnya. Seharusnya menjadi pelindung, namun malah jadi pelaku kekerasan seksual pada anak-anaknya.
“Terbongkar kasus ini saat ibu korban M (32) mendengar pengakuan anaknya ME. Ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,”ujarnya.
Dari keterangan saksi-saksi, awalnya kejadian ini pada Senin 15 Juni 2026 lalu, sekira pukul 01.00 WIB di salah satu desa di Kecamatan Tambang . Ibu korban mengetahui anaknya ME dan MI dicabuli oleh ayah kandungnya.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencium pipi serta leher korban. Kemudian meraba-raba payudara serta mencium dan menghisap payudara korban.
“Tidak sampai disitu pelaku juga meraba-raba bagian pantat korban dan menyelipkan tangannya kedalam bagian celana,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti lengkap, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di Ampera Vini yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
“Tim langsung bergerak dan tangkap pelaku di tempat makan tersebut. Kemudian tim membawa pelaku menuju ke Polres Kampar untuk di lakukan proses lebih lanjut,” terangnya.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, bahwa untuk kepada orang tua selalu waspada terhadap kekerasan seksual terhadap anak yang masih di bawa umur.
“Pelaku kita jerat Pasal 415 Huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang hukum pidana,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
(red)














