DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria berinisial S (40) dan AS (30) beserta barang bukti berupa 9 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,71 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/82/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Peristiwa pengungkapan berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026, sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah, Jalan Bunga RT 005, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kedua tersangka diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, S.H pada pertengahan Juli 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh salah seorang tersangka di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa transaksi narkotika akan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Bunga.
Kemudian tim bergerak menuju lokasi dan sekira pukul 19.30 WIB untuk melakukan penggerebekan dan mengamankan S (40) dan AS (30). Disaksikan Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok merek Gudang Garam yang berisi 9 paket diduga narkotika jenis sabu, 12 lembar plastik bening, uang tunai sebesar Rp100.000 serta 1 unit handphone Android merek Realme warna hitam.
Selain itu, tim juga mengamankan 1 buah kaca pirek dan seperangkat alat hisap (bong) yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 9 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,71 gram, uang tunai Rp100 ribu, 1 kotak rokok merek Gudang Garam, 12 lembar plastik bening, 1 unit handphone Android merek Realme warna hitam, 1 buah kaca pirek dan seperangkat alat hisap (bong).
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan untuk Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(red)














