SIAK – Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AB (52) saat sedang transaksi di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, pada Jumat, 24 Juli 2026 kemarin.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Gs 5, Dusun Bukit Keramat, Kampung Minas Barat.
“Tim menerima informasi adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim melakukan penyamaran (undercover buy) untuk memancing pelaku keluar,” ujar AKP Benny, Minggu (26/07).
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka AB alias B . Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu yang sedang dipegang oleh tersangka. Tidak berhenti di situ, tim melakukan penyisiran di dalam kamar pelaku dan menemukan delapan paket sabu lainnya yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna coklat.
“Total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka seberat 2,09 gram sabu. Selain itu, tim juga menyita sejumlah alat pendukung transaksi di antaranya, dua unit timbangan digital, satu unit ponsel, satu pack plastik klip bening, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp400.000,” ungkap Benny
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari inisial L (DPO). Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat atas perannya sebagai bandar,” tegas Kasat.
(red)














