KUANSING – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), Polsek Kuantan Mudik melaksanakan kegiatan penertiban PETI dan patroli pengecekan lokasi yang diduga terdapat aktivitas pertambangan, Minggu (10/05/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat serta komitmen dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
“Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” ujar AKP Riduan.
Sekira pukul 11.00 WIB, personel Polsek Kuantan Mudik bersama anggota Koramil Kuantan Mudik melaksanakan penertiban aktivitas PETI di kawasan Danau Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik.
Penertiban dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas PETI yang merusak kawasan Kebun Nopi. Saat tiba di lokasi, tim menemukan sembilan unit rakit PETI dalam keadaan tidak beroperasi. Terhadap temuan tersebut, tim langsung melakukan tindakan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI.
Selain melakukan penertiban, tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti yang diamankan.
Selanjutnya, sekira pukul 13.30 WIB, tim kembali melaksanakan patroli dan pengecekan lokasi yang diduga terdapat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat excavator merek CAT di daerah Sungai Jernih, Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar.
Dari hasil pengecekan di lapangan, tim menemukan satu unit alat berat excavator merek CAT, satu unit box penyaringan pasir yang digunakan untuk aktivitas galian C serta tumpukan batu dan kerikil di sekitar lokasi.
Tim kemudian melakukan koordinasi dengan pengawas lapangan atas nama berinisal U yang menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan aktivitas galian C milik inisial A, warga Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik yang disebut telah memiliki izin resmi atas nama perusahaan PT RBTA.
Adapun dokumen yang diperlihatkan berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) Nomor 13012300606650001 dan izin lingkungan PPKLH Nomor KPTS.188/DLHK-PPLHK/175. Material hasil galian tersebut disebut diperuntukkan bagi kebutuhan PT RAPP.
Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik guna mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.
(red)














