Lakukan Pengeroyokan, Pelaku Berhasil Diciduk Satreskrim Polres Dumai

DUMAI – Polres Dumai telah mengungkap perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu, 18 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB di persimpangan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.

Kasus ini dilaporkan oleh Ramadanu Fadlah Agsa (21), karyawan swasta pada hari Senin, 19 Januari 2026 melalui Laporan Polisi dengan nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menyampaikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kami telah menangkap dan menetapkan NA (26) sebagai tersangka dalam kasus ini. NA diamankan sekira pukul 16.00 WIB setelah pulang dari aktivitasnya dan telah terpenuhi dua alat bukti sah untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujar AKP Agung.

Saat kejadian, pelapor bersama saudara kandungnya Habibin Salim Maula singgah di lokasi untuk menemui seorang kawan bernama Kotek.

“Tak lama kemudian, seorang yang diduga berinisial NI datang membawa tongkat baseball dan hendak memukul Habibin namun berhasil dihalangi oleh Kotek. Setelah itu, tersangka NA datang dengan membawa celurit dan membacok bagian belakang kepala serta tangan kiri Habibin,” jelas Kasat Reskrim.

Menurut informasi yang diterima, setelah Habibin dan pelapor mencoba melarikan diri ke arah Alfamart Jalan Bumi Ayu, mereka dikejar dan diserangan kembali.

“Pelapor kemudian menjadi sasaran serangan menggunakan tongkat baseball dan celurit oleh kedua pelaku. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami beberapa luka lecet dan kemerahan pada bagian tubuhnya, sedangkan Habibin mengalami luka robek pada tangan dan kepala,” terang AKP Agung.

Dalam proses pengungkapan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan termasuk pemeriksaan TKP, pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penangkapan tersangka, penyitaan barang bukti serta melengkapi berkas penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita berupa dua helai kaos (hitam dan putih) serta dua helai celana jeans (hitam dan biru dongker).

“Tersangka melanggar Pasal 262 Ayat (2) dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, tim masih dalam proses mencari pelaku kedua yang berinisial NI yang hingga saat ini belum ditemukan,” tegas AKP Agung Rama Setiawan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *