Bobol Gudang PT SIS dan Gondol 61 Ribu Voucher Telkomsel, 4 Pelaku Diciduk Polisi

SIAK – Polsek Tualang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa PT Sumatera Inti Seluler (SIS). Empat orang pelaku yang berinisial HS (37), RSS (35), SST (22) dan AEET (26) berhasil diamankan terkait hilangnya 61.738 pcs voucher internet Telkomsel dengan nilai kerugian mencapai Rp302.478.000,-.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku dan penadah voucher internet Telkomsel yang merugikan mencapai Rp302.478.000.

Peristiwa pencurian diketahui pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 07.40 WIB saat saksi Silviani, pegawai PT SIS menemukan kantor dalam keadaan berantakan dan pintu belakang serta brankas sudah dirusak.

Pelapor bersama admin gudang kemudian melakukan pengecekan dan mendapati puluhan ribu voucher internet yang tersimpan di rak gudang telah hilang.

“Selain itu, pelaku juga menggondol perangkat DVR CCTV setelah terlebih dahulu melepaskan sambungan kabel guna menghilangkan jejak,” kata Kompol Hendrix, Sabtu (06/12).

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke Polsek Tualang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/96/XII/2025/SPKT II/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom didampingi tim Opsnal Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku pertama bernama SST di konter Ponsel Kita Jalan Sido Rukun, Kota Pekanbaru. Dari keterangannya, voucher tersebut didapatkan dari seseorang bernama HS yang sudah kabur ke wilayah Rumbai.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan pada Kamis, 4 Desember 2025 sekira pukul 01.10 WIB. Dua pelaku lainnya HS dan RSS berhasil diamankan di tepi Jalan Lintas Sumatera saat menunggu bus.

Dari pengembangan, para pelaku turut menyebut keterlibatan nama lain, termasuk seorang pria bernama Inisial M
dan P (DPO).

Keempat pelaku dan barang bukti 629 pcs voucher Telkomsel, 1 unit flashdisk berisi rekaman salinan CCTV sudah diamankan di Polsek Tualang

“HS dijerat Pasal 363KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun, RSS Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun, SST Pasal 480 KUHPidana (penadah) ancaman hukuman 4 tahun dan AEET Pasal 480 KUHPidana (penadah) ancaman hukuman 4 tahun,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *