KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua gembong narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Senin (1/11/2025).
Penangkapan pertama berhasil diamankan YU (26) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu dengan barang bukti sabu dengan berat 2,80 gram.
Dan penangkapan kedua terhadap HA (24) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu diamankan dengan barang bukti sabu 1,21 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan ada dua pelaku narkoba yang diamankan di dua TKP.
“Saat menerima informasi yang sudah meresahkan masyarakat, tim bergerak dan melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di teras depan rumahnya,” kata AKP Markus, Jumat (05/12).
Setelah itu pelaku YU diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
“Hasilnya tim menemukan 13 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang dimasukkan ke dalam dompet kecil warna hitam,” terang Kasat.
Tim kemudian menginterogasi dan pelaku mengakui bahwa barang haram itu di dapat dari HA di Desa Pandau Jaya.
“Mendapatkan keterangan pelaku YU, tim langsung melakukan pengejaran dan diketahui pelaku HA juga berada di rumahnya,” ungkap Kasat.
Kemudian tim mengamankan pelaku HA bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari bajunya.
“HA mengaku mendapatkan sabu dari NA dengan sistem lempar di daerah KM II Garuda Sakti Kota Pekanbaru,” ujar AKP Markus.
Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kasat.
(red)















