KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,35 gram di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri SH MH menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitaran Sungai Jering.
“Setelah menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang kerap digunakan untuk transaksinarkoba. Saat dilakukan penggerebekan, tim menemukan seorang laki laki di dalam rumah dan langsung diamankan,” ujar Iptu Hasan Basri.
Pelaku berinisial MIM(25), warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 24 paket sabu siap edar, alat hisap bong, kaca pirex berisi sabu, plastik klip kosong, pipet sendok, serta handphone iPhone warna hitam dan tas hitam.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar dan kurir sabu dan memperoleh barang haram tersebut dari K. Pelaku juga mengatakan mendapat 51 paket sabu dan akan diberi upah Rp1 juta jika seluruh paket berhasil dijual,” terang Kasat.
Pelaku juga mengakui sempat meletakkan beberapa paket sabu di sekitar Desa Koto Taluk dan Desa Beringin Taluk. Tim kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan 7 paket tambahan di lokasi yang disebutkan.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Hasan Basri.
(red)















