Bogor – Pemerintah tengah gencar melakukan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Di Provinsi Jawa Barat, pendidikan menjadi salah satu sektor prioritas, termasuk di Kabupaten Bogor yang pada tahun ini melaksanakan banyak proyek rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru (RKB).
Salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan pembangunan RKB adalah SDN Cipicung 02, yang berlokasi di Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Bungbungan Jaya, yang beralamat di Dusun Cinangku No. 52 RT 04/01, dengan konsultan pengawas CV Talitaha Karya Mandiri yang beralamat di Kp. Jasinga RT 04/01, Desa Jasinga, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Total anggaran proyek tercatat sebesar Rp1.087.000.000,00.
Namun sangat disayangkan, berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, pelaksanaan proyek tersebut diduga mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Terlihat jelas bahwa para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai. Sebagian dari mereka hanya mengenakan sandal jepit, bahkan ada yang sama sekali tidak menggunakan alas kaki saat bekerja di area konstruksi.
Lebih mengejutkan lagi, saat awak media mencoba mencari informasi terkait penanggung jawab di lapangan, tidak satu pun pekerja yang mengetahui keberadaan pelaksana proyek, mandor, maupun konsultan pengawas. Ketika diminta nomor kontak salah satu pihak bertanggung jawab, para pekerja juga tidak bisa memberikan informasi tersebut.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas hasil pekerjaan, mengingat tidak adanya pengawasan langsung di lapangan. Bagaimana mutu pembangunan bisa dijamin apabila proses pengerjaan tidak diawasi secara ketat dan prosedur keselamatan kerja diabaikan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan kelalaian tersebut.
Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan konstruksi wajib memenuhi standar K3, termasuk penyediaan alat pelindung bagi pekerja dan kehadiran pengawas teknis di lapangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berpotensi mengganggu kualitas bangunan, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja.( Rds )