Spesial Pencurian Mobil Pick Up Ditangkap Polres Kampar, Sudah Beraksi di 5 TKP Berbeda

KAMPAR – RO (37), warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar pada Selasa 29 Juli 2025 karena terlibat dalam kasus pencurian mobil.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang korban bernama Ramdani (28). Korban melaporkan bahwa mobil pick up miliknya yang diparkir di depan rumah telah dicuri.

“Pelaku melakukan aksinya di Jalan Letnan Boyak, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar pada Rabu 6 November 2024 lalu,” ujar AKP Gian, Kamis (31/7/2025).

Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan yang berlangsung hampir setahun untuk menemukan pelaku.

“Pelaku ditangkap di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu,” terang Kasat.

Pelaku RO sudah 5 kali beraksi mencuri mobil pick up. Selain beraksi di Kabupaten Kampar, pelaku juga melakukan pencurian antar kabupaten.

RO pernah mencuri mobil pick up di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara serta di Kabupaten Siak dan Rokan Hulu. Mobil-mobil yang dicuri kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang berinisial TU dengan harga Rp 25 juta.

“Dari hasil penyelidikan terhadap penadahnya, TU rupanya yang bersangkutan sudah berada di tahanan Polres Kampar terkait kasus narkotika,” kata AKP Gian.

Tim kemudian menginterigasi TU dan mengakui mobil Pick Up L 300 milik korban Ramdani sudah dijual di Kabupaten Siak.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Gian.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *