Pengawasan Lemah, Aset Kendaraan Operasional Terancam Disalahgunakan

Bogor  – Sebuah kendaraan dinas milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menjadi sorotan setelah ditemukan menggunakan pelat nomor dinas berwarna merah dengan masa berlaku yang diduga telah habis.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (16/6/2025), sepeda motor dengan pelat nomor F 3466 G menunjukkan masa berlaku hingga 06-22, yang berarti pajaknya telah mati selama hampir tiga tahun.

Motor tersebut terlihat sedang terparkir di pinggir area kantor dengan kondisi pelat nomor depan yang jelas menunjukkan tanggal kedaluwarsa. Keberadaan kendaraan dinas dengan status pajak yang tidak aktif menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan administrasi aset pemerintah, khususnya dalam pengelolaan kendaraan dinas.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor, termasuk milik instansi pemerintah, wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memperpanjang STNK secara berkala.

Meskipun kendaraan dinas berpelat merah mendapat pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), kewajiban membayar PKB tahunan tetap berlaku, kecuali terdapat pengecualian resmi berdasarkan peraturan daerah setempat. Pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau dinas terkait wajib memastikan bahwa kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset daerah tetap dalam kondisi administrasi yang tertib, termasuk pajak dan dokumen legalitas lainnya.

Sanksi administrasi bagi kendaraan dinas yang telat membayar pajak meliputi denda PKB serta potensi penonaktifan data kendaraan oleh Samsat. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kelalaian semacam ini juga dapat berdampak pada audit keuangan daerah oleh BPK dan menimbulkan temuan yang mencoreng reputasi instansi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Kabupaten Bogor terkait kendaraan tersebut. Jika benar terbukti pajaknya mati, hal ini dapat menjadi indikator lemahnya pengawasan internal terhadap aset kendaraan operasional.

Warga berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan penertiban terhadap kendaraan dinas yang tidak tertib pajak demi menjaga integritas dan kepercayaan publik. Penertiban kendaraan bermotor dinas seharusnya menjadi prioritas dalam upaya pembenahan tata kelola aset pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel.

(Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *