Positif Methamphetamine, Pengedar Sabu di Dumai Kota Dibekuk

DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial TS bersama enam paket sabu dengan berat kotor 15,13 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekira pukul 21.30 WIB di pinggir Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai yang dikenal sebagai kampung rawan narkoba.

Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Zaini Waluyo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada awal Oktober 2026 terkait dugaan sering terjadinya transaksi sabu di kawasan Jalan Rajawali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., bersama tim melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Jumat malam, tim berhasil mengamankan TS yang saat itu mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.

“Saat diamankan, tersangka diduga membuang enam paket narkotika jenis sabu ke badan jalan dan mengakui paket tersebut miliknya,” kata AKP Zaini Waluyo, Sabtu (17/10).

Petugas mengamankan barang bukti berupa enam paket diduga sabu seberat 15,13 gram, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam BM 6540 HY, serta uang tunai Rp195.000.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni satu unit alat press, satu gunting potong, satu timbangan digital, satu blok plastik bening, satu kotak biskuit merek Sealleys, serta uang tunai Rp1.600.000.

“Tersangka mengakui seluruh barang tersebut miliknya,” ujar AKP Zaini Waluyo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif methamphetamine dan negatif amphetamine serta tetrahydrocannabinol (THC).

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Zaini Waluto.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *