DUMAI – Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Buku Syakira Media, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (12/10/2026) dini hari. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (40) yang merupakan residivis perkara curat.
Kapolsek Bukit Kapur, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., melalui Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan korban.
Korban berinisial S, pemilik toko, mendapati tokonya dalam keadaan tidak wajar sekitar pukul 03.40 WIB saat kembali ke lokasi.
“Korban melihat kamera CCTV telah tertutup kain, laci meja kasir terbuka dan uang di dalamnya hilang, serta pintu belakang toko terbuka,” ujar Wan Boby.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Kapur.
Diamankan Warga, Uang Dipakai Beli Rokok
Pengungkapan bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika personel piket menerima informasi bahwa seorang pria telah diamankan warga karena diduga mencuri di toko buku tersebut.
Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek yang kemudian memerintahkan personel untuk mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dari pemeriksaan awal, S mengakui masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai dari laci dan dompet.
“Uang hasil pencurian menurut pengakuannya digunakan untuk membeli rokok dan korek api,” kata Wan Boby.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan uang tunai Rp1.950.000, satu dompet cokelat, satu batang kayu modifikasi, satu kaos hitam beserta gantungan, satu bungkus rokok merek ONLINE, dan satu korek api hijau.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk proses hukum lebih lanjut. S disangkakan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
(red)












