DUMAI – Polres Dumai menggelar razia sarang narkoba di sejumlah kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dumai, Sabtu (10/10/2026) sore. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 12 orang yang terdiri dari 11 orang yang diduga sebagai pengguna dan satu orang yang diduga sebagai pengedar sabu.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dumai dengan melibatkan 33 personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Sat Intelkam, Dokkes, Provost serta Tim RAGA.
Sebelum melaksanakan razia, seluruh personel mengikuti apel di halaman Polres Dumai. Selanjutnya, petugas bergerak melakukan patroli sekaligus penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran, yakni Jalan Cendrawasih, Jalan Rajawali dan Jalan Jawa, Kelurahan Laksamana, Kota Dumai.
11 Positif Sabu, 1 Diduga Pengedar Diamankan
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melaksanakan pemeriksaan urine di lokasi. Hasilnya, sebanyak 11 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Tiga orang ditemukan di kawasan Jalan Cendrawasih, tujuh orang di Jalan Rajawali dan satu orang di Jalan Jawa,” jelas Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M, Minggu (11/10).
Selain itu, petugas turut mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jawa. Dari orang tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,40 gram.
“Adapun barang bukti lain yang turut diamankan berupa satu kaca pirek berisi sisa sabu, satu unit telepon genggam Android merek Redmi serta satu blok plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu,” ujar Kasat.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Terhadap 11 orang yang diduga sebagai pengguna, direncanakan dilakukan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, satu orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Gus Purwantoro.
Razia ini merupakan instruksi dari Bapak Presiden Prabowo kepada Kapolri dengan target Operasi Sarang Narkoba dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Dumai dalam menekan peredaran narkoba serta bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.
(red)












