Sinaboi Heboh, Pemilik Panglong Menantang Camat hingga Berujung Ditangkap Polisi

ROHIL – Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di Kecamatan Sinaboi. Dua orang diamankan berikut ratusan batang kayu olahan siap edar serta sejumlah mesin pengolah kayu, Kamis (24/9/2026).

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H menyebut pelaku yang diamankan berinisial IA selaku pemilik panglong dan pekerjanya berinisial FD. Keduanya diduga mengolah kayu broti yang ditebang secara ilegal dan diperoleh dari kawasan hutan tanpa dokumen sah.

Pengungkapan bermula saat Camat Sinaboi, Andri Munawar mendapat laporan warga adanya aktivitas pengangkatan kayu olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Selasa (22/9).

Saat ditanya soal izin, pemilik usaha justru bersikap menantang dan menolak menjelaskan, sehingga pihak kecamatan melaporkan ke kepolisian.

Digerebek Saat Angkat Kayu dari Kanal

Kapolsek Sinaboi, Iptu Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek dan Tipidter Polres mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.

Di tempat ditemukan tumpukan papan dan kayu broti yang sedang dinaikkan dari air. IA mengakui kayu itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen pengolahan maupun kepemilikan yang sah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 483 batang/keping kayu olahan berbagai jenis, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang, 246 kusen pendek.

Selain itu disita sejumlah mesin pengolah kayu, di antaranya mesin potong somel, mesin belah, ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu, hingga mesin potong lat.

Dijerat UU Pencegahan Perusakan Hutan

Kedua tersangka kini diperiksa di Satreskrim Polres Rohil dan dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 12 huruf e dan h UU No. 18/2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait lainnya.

“Pengungkapan ini wujud komitmen kami menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun merusak hutan dan lingkungan Rohil,” tegas Kapolres.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *