DUMAI – Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus jaringan internasional.
Pemusnahan berlangsung Kamis, 17 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB di Gazebo belakang Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.567,77 gram narkotika jenis sabu, 1.422 butir pil ekstasi dengan berat 579,65 gram, 3.554,71 gram ganja, 122 butir Happy Five dengan berat 24,4 gram serta 10 pcs Etomidate.
Dipimpin Kapolres, Dihadiri BNNK hingga Awak Media
Kegiatan dipimpin Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.I.K., S.H., M.Si dan turut dihadiri perwakilan BNNK, Pengadilan Negeri, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, Kasi Humas, personel Satresnarkoba serta sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, AKBP Fatikh menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 8 perkara dengan 10 orang tersangka.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan 8 kasus dengan 10 orang tersangka. Total barang bukti terdiri dari sabu 2.567,77 gram, ekstasi 1.422 butir, ganja 3.554,71 gram, Happy Five 122 butir dan Etomidate sebanyak 10 pcs,” ujar Kapolres.
Selamatkan 25.046 Jiwa, Nilai Hampir Rp5 Miliar
Kapolres menambahkan, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 25.046 jiwa apabila tidak sampai beredar di tengah masyarakat.
Selain itu, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti apabila diedarkan diperkirakan mencapai Rp4.968.729.400 atau hampir Rp5 miliar.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” jelas Kapolres.
Sebelum dimusnahkan, para pihak yang hadir terlebih dahulu menyaksikan dan menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti narkotika dimusnahkan di tempat yang telah disediakan Polres Dumai.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang tercatat dalam delapan Laporan Polisi, yakni LP/A/78/VII/2026, LP/A/89/VIII/2026, LP/A/92/VIII/2026, LP/A/98/VIII/2026, LP/A/100/VIII/2026, LP/A/101/VIII/2026, LP/A/103/VIII/2026 dan LP/A/107/IX/2026.
“Atas perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan penyesuaian pidana dan ketentuan terkait dalam KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara,” tegas AKBP Fatikh.
(red)












