PEKANBARU – Sengketa proyek revitalisasi Pasar Bawah atau Pasar Wisata Pekanbaru memasuki babak baru. PT Akusara Reka Cipta menggugat PT Ali Akbar Sejahtera secara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nilai tuntutan Rp5.295.109.050.
Dalam gugatannya, PT Akusara melalui kuasa hukum Kantor Advokat TANSATI juga meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan terhadap rekening korporasi PT Ali Akbar Sejahtera.
Tak hanya itu, Akusara juga meminta dilakukan sita di tangan pihak ketiga atau derden beslag terhadap piutang perusahaan itu kepada pembeli, penyewa dan pedagang kios/los Pasar Bawah yang sudah membayar uang muka atau DP. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (7/9/2026).
Tuntut Rp5,29 Miliar Plus Bunga
Kuasa hukum PT Akusara Reka Cipta, Rinaldi, S.H., S.Sos., mengatakan gugatan dilayangkan buntut pemutusan kontrak secara sepihak oleh PT Ali Akbar Sejahtera.
Akusara menuntut pembayaran kerugian materiil berupa nilai progres pekerjaan sebesar Rp5.295.109.050. Selain itu, Akusara juga meminta bunga moratoir 6 persen per tahun sejak 25 Agustus 2026 sampai pembayaran dilakukan secara lunas.
“Yang kami minta diamankan bukan aset pemerintah dan bukan pula harta pribadi pihak-pihak yang tidak mempunyai kewajiban pembayaran. Yang kami minta adalah kekayaan dan hak tagih milik PT Ali Akbar Sejahtera sampai sejumlah nilai yang cukup untuk menjamin hak klien kami,” kata Rinaldi, Selasa (8/9/2026).
Minta Data Transaksi Pedagang Dibuka
Dalam petitumnya, Akusara meminta hakim memerintahkan sita terhadap saldo, dana dan hak tagih PT Ali Akbar Sejahtera pada rekening giro BRI perusahaan tersebut.
Lebih jauh, Akusara juga meminta pengadilan menyita sisa pembayaran kios dan los dari para pedagang yang telah melakukan DP, cicilan, ataupun pembayaran sebagian.
Bahkan Akusara meminta PT Ali Akbar Sejahtera diperintahkan membuka seluruh data transaksi kios dan los. Mulai dari nama pembeli atau penyewa, nomor kios, nilai transaksi, jumlah DP dan cicilan yang sudah dibayar, sisa kewajiban, jatuh tempo, rekening tujuan pembayaran hingga bukti transfer dan daftar monitoring pembayaran.
Soal Pemutusan Kontrak Rp65,8 Miliar
Perselisihan bermula dari Surat Perjanjian Perintah Kerja Borongan tanggal 10 Maret 2025 dengan nilai kontrak Rp65,835 miliar untuk pekerjaan renovasi Pasar Bawah/Pasar Wisata Pekanbaru.
Akusara mendalilkan PT Ali Akbar Sejahtera memutus kontrak secara sepihak pada 2 Juni 2025. Padahal, menurut Pasal 12 ayat (2) perjanjian, pemutusan baru bisa dilakukan setelah ada tiga kali teguran atau peringatan tertulis berturut-turut. Sementara yang terjadi, baru ada satu Surat Peringatan tertanggal 20 Mei 2025.
“Pertanyaannya sederhana: jika kontrak mensyaratkan tiga kali peringatan, mengapa baru satu peringatan kemudian langsung diputus? Itu yang kami minta diuji secara terbuka di pengadilan,” ujar Rinaldi.
Akusara juga menyebut progres pekerjaan mereka pada 26 Mei 2025 masih 0,308 persen di atas rencana. Deviasi negatif baru muncul pada 2 Juni 2025 sebesar minus 1,642 persen, bertepatan dengan tanggal surat pemutusan.
Selain itu, Akusara mendalilkan pembayaran milestone pertama yang jatuh tempo 9 Mei 2025 belum dibayar sebelum surat peringatan dan pemutusan diterbitkan.
Dalam perkara ini, Walikota Pekanbaru dan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru turut digugat, namun bukan sebagai pihak yang dituntut membayar kerugian.Gugatan juga menegaskan sita jaminan tidak ditujukan kepada Barang Milik Daerah, uang Pemko Pekanbaru, maupun harta pribadi para Turut Tergugat.
Kini, bola ada di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Salah satu isu yang jadi sorotan adalah apakah rekening perusahaan serta arus piutang kios Pasar Bawah akan diamankan pengadilan selama sengketa berlangsung.
(red)












