Satresnarkoba Polres Dumai Ringkus Seorang Pengedar, 691,94 Gram Sabu Disita di Buluh Kasap

DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial F (45) ditangkap di rumahnya di Jalan Nasional, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Jumat 29 Agustus 2026 dini hari. Dari tangan tersangka, tim menyita sabu seberat 691,94 gram.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB berdasarkan informasi masyarakat. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Gus Purwantoro S.H M.M menggerebek rumah tersangka dan menemukan 1 bungkus sabu di bagian belakang rumah.

“Barang bukti sabu dengan berat kotor 691,94 gram diamankan dari dalam rumah tersangka. Selain itu juga ada bong, mancis, 1 unit HP dan 1 unit motor yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata AKP Gus Purwantoro, Sabtu 29 Agustus 2026.

Hasil tes urine dinyatakan positif Methamphetamine dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terkait.Barang bukti yang disita: 1 bungkus sabu 691,94 gram1 alat hisap bong1 unit HP Android Tecno1 unit motor Yamaha Mio J BM 5294 RI.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *