Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang PNS Diamankan Bersama 3,95 Gram Sabu

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama jajaran berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial HA. alias I (35) dan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±3,95 gram.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 10 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di tepi Jalan M. Husni Thamrin (Jalan Dock Yard), RT 010, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

“Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HA alias I (35) di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai,” kata Kapolres Dumai saat ini dijabat oleh AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Suprizal, S.Sos., M.I.P, Selasa (11/08).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai, Ipda Rional Barita Marpaung, S.H melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas terduga pelaku dan kendaraan yang digunakannya.

Pada Senin malam, sekira pukul 19.50 WIB, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam yang terparkir di tepi Jalan M. Husni Thamrin (Jalan Dock Yard). Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan HA als I (35) yang berada di dalam kendaraan tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, tim tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan menemukan seperangkat alat hisap/bong di kantong belakang jok mobil,” ujar Kapolsek.

Tim kemudian menemukan sebuah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat kertas yang terbuat dari timah, dua paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu serta tiga lembar plastik klip bening.

“Selain barang bukti tersebut, tim turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna putih dan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Suprizal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine (Metha), sementara Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Suprizal.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *