KAMPAR – Dua pelaku narkotika jenis sabu yang diduga pengedar dan kurir ditangkap Polsek Kampar Kiri. Dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 12.07 gram.
Kedua pelaku berinisial RI (19) warga Desa Kebun Durian dan AL (22) warga Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan diamankan pada Senin 3 Agustus 2026 kemarin, sekira pukul 02.30 WIB.
“Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumahnya dan pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar, Selasa (04/08).
Awal penangkapan pelaku ini saat Anggota Polsek Kampar Kiri beserta Anggota Batalyon TP 898 Pencalang Sakti yang berada di Marseling Area (MA) Lipat Kain dan berhasil mengamankan pelaku RI yang sedang berada di rumahnya, Bukit Balam, Desa Kebun Durian.
“Dari penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang disimpan dibawah kasur tempat tidur dalam kamarnya,” terang Kapolsek.
Saat di interogasi, pelaku RI mengakui yang mengantarkan barang tersebut adalah pelaku AL.
“Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku AL yang saat itu di rumahnya, Desa Sungai Lipai dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kompol Zuhri.
Pelaku AL mengakui mengambil narkotika jenis sabu tersebut atas perintah RI ke seseorang laki-laki berinisial EM didaerah Kota Pekanbaru. Kemudian keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Kapolsek.
(red)














