ROHIL – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Bangko Pusako melaksanakan kegiatan patroli sekaligus penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 10.15 WIB.
Kegiatan patroli dilaksanakan di Jalan Anas Maamun, Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako. Patroli dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Bangko Pusako, Iptu T Panjaitan dengan menggunakan sarana sepeda motor roda dua.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak buruk yang ditimbulkan akibat pembakaran lahan dan hutan. Selain berpotensi merusak lingkungan, tindakan tersebut juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
Petugas juga menyampaikan kepada masyarakat mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman terkait isi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan Kecamatan Bangko Pusako.
(red)














