Novermal Soroti Harga TBS di Pessel, Nilai Pemda Belum Maksimal Awasi Harga Sawit

PADANG — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal Yuska menyoroti rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pesisir Selatan yang dinilai merugikan petani swadaya hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Menurut Novermal, petani sawit swadaya di Pesisir Selatan selama ini menghadapi ketimpangan harga cukup besar dibandingkan daerah lain di Sumatera Barat. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Petani selama ini berada pada posisi yang sulit karena pilihan menjual hasil panennya terbatas. Harga yang diterima jauh di bawah daerah lain,” kata Novermal, Senin (25/5/2026).

Berdasarkan data harga TBS kebun swadaya per 25 Mei 2026, harga di Pesisir Selatan berada pada kisaran Rp1.880 hingga Rp2.105 per kilogram. Sementara di Kabupaten Sijunjung, harga TBS mencapai Rp2.830 per kilogram.

Selisih sekitar Rp700 per kilogram tersebut dinilai berdampak besar terhadap pendapatan petani.

Novermal menjelaskan, beberapa perusahaan di Pesisir Selatan menetapkan harga yang masih berada di bawah daerah lain.

Di antaranya PT TEU dengan harga Rp2.105 per kilogram, PT SDTN Rp1.880 per kilogram serta PT SJAL Rp1.965 per kilogram.

Selain persoalan harga, ia juga menyoroti besarnya potongan timbangan yang diterapkan kepada petani.

Menurutnya, potongan timbangan di Pesisir Selatan disebut mencapai 9 hingga 12 persen, sementara di daerah lain seperti Sijunjung berkisar 4 sampai 5 persen.

“Ada petani yang membawa TBS ke daerah lain dan memperoleh harga lebih tinggi dengan potongan timbangan lebih rendah. Hal seperti ini tentu menjadi pertanyaan,” ujarnya.

Pihak perusahaan, kata Novermal, selama ini beralasan bahwa rendemen atau kandungan minyak TBS petani di Pesisir Selatan lebih rendah.

Namun, ia menilai perlu adanya pemeriksaan dan keterbukaan data mengenai rendemen tersebut.

“Kita tentu bisa menerima bila memang kualitas TBS rendah, tetapi harus ada data yang jelas dan terbuka,” katanya.

Data Dinas Pertanian menunjukkan luas kebun kelapa sawit swadaya masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan mencapai sekitar 44 ribu hektare.

Dengan asumsi produksi satu ton per hektare, panen dua kali setiap bulan, dan selisih harga Rp700 per kilogram, kerugian petani diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp600 miliar dalam setahun.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini dikabarkan tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penetapan harga TBS kebun plasma dan kebun swadaya, termasuk pembentukan tim pengawasan harga sawit.

Novermal berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian harga yang lebih adil serta mendorong petani membentuk kelompok atau koperasi agar memiliki posisi tawar lebih baik.

“Harapannya petani bisa memperoleh harga yang lebih transparan dan setara dengan daerah lain,” tutupnya.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *