KUANSING – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (16/4/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias I (43),” kata AKP Hasan Basri, Jumat (17/04).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,07 gram, pipet kaca pyrex berisikan sabu, alat hisap (bong), dua unit handphone, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif amphetamine yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri.
(red)












