PELALAWAN – Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus penggelapan aset perusahaan PT Andalan Cahaya Sejahtera. Dua tersangka inisial JR (28) dan SS (33) diamankan pada Kamis, 9 April 2026 atas dugaan menggelapkan dua buah ban truk.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton membenarkan penangkapan dua karyawan tersebut.
“Ini bentuk keseriusan kami menindak setiap laporan kejahatan, termasuk penggelapan di lingkungan perusahaan. Dua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum,” tegasnya.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Koridor RAPP KM 1, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Kamis, 9 April 2026 sekira pukul 11.40 WIB.
Pelapor TT Simbolon (47), karyawan PT Andalan Cahaya Sejahtera curiga saat melakukan pengecekan inventaris mobil logging Shacman B 9711 XVZ yang dikemudikan tersangka insial SS
Setelah mencocokkan data pengambilan ban, pelapor mendapati dua buah ban merek Huaan yang diserahkan oleh tersangka JR pada 24 Februari 2026 tidak terpasang di kendaraan. Saat ditanya, SS mengaku ban tersebut telah dijual atas persetujuan JR.
Tersangka JR, warga Jalan Sido Rukun Ujung, Payung Sekaki, Pekanbaru merupakan karyawan yang menyerahkan ban. Tersangka kedua SS, warga Dusun 1 Marjanji Aceh, Asahan, Sumut adalah sopir yang menggelapkan ban tersebut. Keduanya dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar surat berharga faktur pembelian ban merek Huaan. Akibat perbuatan kedua tersangka, PT ACS mengalami kerugian sekitar Rp 8.600.000. Saksi dalam kasus ini adalah TA dan D Pangaribuan.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyidikan lebih lanjut. Polsek Pkl Kerinci mengimbau perusahaanh agar rutin melakukan pengecekan aset dan segera melapor jika ada indikasi penyelewengan oleh karyawan.
(red)












