Tang Seorang Tersangka, Satresnarkoba Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran 126 Paket Sabu di Sei Kijang

PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka inisial AS (39) di sebuah pondok kebun sawit, Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kamis (09/04) kemarin.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan.

“Ini bukti komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar di Pelalawan. Siapa pun yang coba merusak generasi dengan narkoba akan kami kejar,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.

“Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di pondok kebun sawit tersebut. Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Alek, Sabtu (11/04).

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan ke TKP dan mengamankan seorang laki-laki yang berinisial AS.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 126 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,99 gram, 1 buah sendok sabu dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam.

“Tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PR yang kini masih dalam penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Kasat.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *