PELALAWAN – Seorang pencuri sawit di Dusun Kuala I RT002/RW001 Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan berinisial D alias DIS berhasil ditangkap warga akibat ketahuan mencuri buah sawit. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 April 2026 di sebuah kebun kelapa sawit milik warga berinisial MH.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Leterada melalui Kapolsek Kerumutan Iptu Budi Santoso membenarkan telah mengamankan seorang pencuri sawit di Desa Tanjung Air Hitam.
“Kami telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Iptu Budi Santoso, Sabtu (04/04).
Berawal saat saksi Arizan menghubungi MH melalui telpon dan memberitahu bahwa ada orang yang mencuri buah kelapa sawit di areal perkebunannya.
“Kemudian MH datang ke lokasi dan menemukan pelaku sedang mencuri buah kelapa sawitnya,” ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan, tim mendatangi TKP dan mengaman pelaku. Kemudian tim menginterogasi pelaku dan ditemukan 32 tandan buah kelapa sawit dengan berat 390 kg.
“Total kerugian yang dialami MH sebesar Rp 1.170.000 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah),” terang Iptu Budi Santoso.
Barang bukti yang diamankan 32 tandan buah kelapa sawit, 1 buah keranjang rotan dan 1 unit sepeda motor merk mesin honda.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.,” tegas Kapolsek.
Iptu Budi Santoso mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan informasi tentang aksi pencurian kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kerumutan,” pungkasnya.
(red)












