DUMAI – Dugaan tindak pidana penggelapan berhasil diungkap oleh Polsek Dumai Timur. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya tidak dikembalikan.
Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku.
Peristiwa penggelapan itu terjadi di Kuliner Jaya Mukti, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Saat itu, korban yang sedang berjualan didatangi oleh pelaku yang berpura-pura meminjam sepeda motor.
Pelaku yang diketahui berinisial RH meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi sebentar. Namun setelah kendaraan tersebut dibawa, pelaku tidak kunjung mengembalikannya.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 1 April 2026, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Sekira pukul 17.00 WIB di hari yang sama, tim yang dipimpin Ipda Hermawan Gunawan tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Setelah diamankan, pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana laporan yang diterima pihak kepolisian.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr Aditya Reza Syahputra menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Dalam penanganan kasus ini, tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Aditya.
(red)












