Diduga Tidak Memiliki Izin Resmi, Aktivitas Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Kelurahan Arawa

SIDRAP – Diduga aktivitas penambangan Galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi disinyalir masih bebas beroperasi di Kelurahan Arawa, Kecamatan.Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Temuan ini berdasarkan hasil pantauan tim investigasi media Somasinews dan Lankoras-Ham di lapangan terlihat aktivitas pengangkutan material timbunan yang diduga telah lama berlangsung di Kelurahan Arawa.

Berdasarkan penelusuran tim dilapangan serta keterangan warga setempat, lokasi aktivitas tambang galian C tersebut berada di sekitar jalur dua arah SKPD, tidak jauh dari Rumah Makan Gasebo.

Kawasan ini merupakan jalur strategis nasional dengan tingkat lalu lintas tinggi, namun aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa hambatan.

Seorang masyarakat desa setempat menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah terlihat adanya papan informasi atau dokumen izin terkait aktivitas galian C tersebut.

“Setahu kami, galian C itu tidak ada izinnya. Aktivitasnya sudah lama berjalan dan terus beroperasi,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *