Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Pelalawan Ringkus 6 Pengedar Sabu Hingga ke Pekanbaru

PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan tersangka pengedar narkoba hingga ke Pekanbaru.

Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial MSA (33) warga Kerinci Kanan, DHZ (36) warga asal Medan, TI (39) warga Kerinci Kanan, AC (53) warga Pekanbaru, EV (32) warga Pekanbaru dan AF (31) warga Sumatra Barat.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alex Sinaga didampingi KBO Iptu Masril akhir pekan lalu membenarkan adanya penangkapan enam jaringan pengedar narkoba tersebut.

“Awalnya dua tersangka kita amankan dan hasil pengembangan, berhasil menangkap empat tersangka baru lagi yang merupakan satu jaringan,” ujar Iptu Alex Sinaga, Minggu (01/03).

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka MSA di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan dengan barang bukti 7 paket sabu pada Selasa 3 Februari 2026 lalu. Dari hasil interogasi tersangka MSA yang ditangkap bersama DHZ mengaku mendapat barang terlarang itu dari TI.

“Berselang beberapa waktu, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangkan TI dan menangkapnya yang merupakan salah satu DPO yang diselidiki selama ini. Selanjutnya tim menangkap tersangka TI di pos 8 PT RAPP Desa Lalang Kabung, Kamis (26/2/2026) lalu. Ketika diinterogasi mengaku mendapat sabu itu dari AC yang berada di Pekanbaru,” terang Kasat.

Kemudian tim bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AC di rumahnya di Jalan Melur, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, tapi sayang tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit handphone. Dari keterangan tersangka AC, sabu itu diperoleh dari tersangka EV.

“Berselang beberapa jam kemudian tersangka EV ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Sidodadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dengan menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0.82 gram,” kata Iptu Alex Sinaga.

Tidak sampai di situ, tim terus melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka EV mendapatkan barang haram itu dari AF di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. Tersangka AF berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pekanbaru dan saat digeledah ditemukan satu plastik bening berisi ekstasi warna biru yang telah dihancurkan jadi bubuk.

“Namun dari hasil interogasi, tersangka AF mengakui mendapatkan barang haram tersebut yang diperoleh dari orang tak dikenal di daerah Kampung Dalam, Pekanbaru,” ungkap Kasat.

Selanjutnya para tersangka yang berhasil diamnakan di Pekanbaru bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut bersama tersangka lainnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Mohon informasi dan dukungan semua pihak,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *