KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Bangkinang. Dua orang pelaku yang berperan sebagai pengedar dan kurir berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga pada menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 00.40 WIB.
“Laporan tersebut menyebutkan bahwa di daerah Lingkungan Tepi Air, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ucap AKP Markus, Rabu (25/02/26).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HA (39), warga Tepi Air, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang dan HH (30), warga Dusun Sungkinang, Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan sepuluh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram. Paket sabu tersebut sempat dibuang ke lantai gudang oleh para pelaku saat diamankan,” terang Kasat.
Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti dua unit handphone, uang Rp 650 ribu dan peralatan lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, HA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari inisial BB dengan sistem buang di Jalan Cipta Karya Kota Pekanbaru. Pelaku HA berperan sebagai pengedar, sedangkan HH berperan sebagai kurir.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Markus.
(red)














