Ungkap Kasus Narkoba di Beringin Makmur, Polsek Kerumutan Amankan Seorang Pelaku

PELALAWAN – Polsek Kerumutan berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba berinisial F (32) di RT003/RW 004, Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Senin (23/02).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan pelaku F diduga menyimpan, memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kerumutan bersama tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan tersebut.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Kerumutan Iptu Budi Santoso menjelaskan, tim kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan sekira pukul 13.00 WIB.

“Setelah itu tim melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku F. Saat dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Iptu Budi Santoso, Selasa (24/02).

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,34 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan peralatan lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R (DPO). Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan dan asal usul barang haram tersebut.

“Jaringan ini masih kami kembangkan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” terang Kapolsek.

Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kerumutan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Budi Santoso.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *