KAMPAR – Dua pelaku narkoba berhasil diciduk Polsek Perhentian Raja di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kamis (22/1/26).
Kedua pelaku berinisial SU (28), warga Dusun Sumber Harjo Desa Sialang Kubang Kecamatan Perhentian Raja dan Tompel (30) warga Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja.
“Pelaku SU yang ditangkap pertama dan setelah dilakukan pengembangan SU mendapatkan barang haram tersebut dari Tompel,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono, Jum’at (23/1/2026).
Penangkapan kedua pelaku berawal Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni mendapat informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja.
“Usia mendapatkan laporan, tim melakukan penyelidikan dan kebenaran informasi tersebut,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya tim mendapat informasi dari jaringan yang terpercaya bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja.
“Tim langsung bergerak ke lokasi yang merupakan perkebunan kelapa sawit milik warga, tepatnya dijalan poros. Pada saat itu tim melihat dua orang tersebut sedang melakukan transaksi jual beli narkotika,” terang Iptu Sulistiyono.
Melihat hal itu, tim mendekati sasaran dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku, mengaku bernama SU.
“Sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri, namun kita lakukan pemeriksaan kepada SU dan mengakui sabu di dapat dari Tompel yang melarikan,” ujar Kapolsek.
Tim langsung melakukan pengejaran kepada Tompel. Tidak lama tim berhasil menangkap pelaku Tompel di dalam kebun perkebunan sawit warga.
“Dari pelaku SU, tim berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus bening sabu, 2 Handphone, kotak rokok, 2 kaca pirex dan uang sejumlah Rp. 419.000,” jelas Iptu Sulistiyono.
Sedangkan dari pelaku Tompel, tim berhasil mengamankan barang bukti 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,78 gram, kotak rokok, jarum dan HP.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 610 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Kapolsek.
(red)















