SIAK – Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pria berusia 23 tahun yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Jalan Sungai Kencong, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Sabtu (01/12).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur
Pelaku berinisial OT alias O (23) diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang. Laporan tersebut diperkuat dengan keterangan dua saksi yang mengetahui hubungan antara pelaku dan korban.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku sempat mengajak korban inisial PZ (15) keluar sebelum akhirnya diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan pengecekan TKP, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kompol Hendrix menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada anak serta mengambil langkah cepat terhadap setiap bentuk kejahatan yang menyasar kelompok rentan.
“Kami tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Hendrix.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun Penjara.
“Berkas perkara akan disusun dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(red)















