Polisi Amankan Warga Desa Gunung Sari, 26 Jerigen Solar Diamankan

KAMPAR – BA (45) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan berhasil diamankan Satreskrim Polres Kampar,  Senin (6/10/2025) sekira pukul17.30 WIB.

Pelaku nekat melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau tata niaga BBM jenis solar. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 26 jerigen yang berisikan minyak solar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pengungkapan penimbunan BBM ini berawal saat Satreskrim Polres Kampar memperoleh informasi bahwa terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan atau tata niaga BBM jenis solar di Dusun Sendang Sari Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan.

“Kemudian Kanit Tipidter Polres Kampar, Iptu Hermoliza beserta anggota untuk melakukan penyeledikan,” kata AKP Gian, Rabu (08/10).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 55 atau Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” tegas Kasat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *