Buru Pemasok, Polsek Singingi Hilir Ringkus 2 Pelaku Narkoba

KUANSING – Polsek Singingi Hilir berhasil menangkap Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata Kaban S.H mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja cepat dan terukur tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syed Mukhsin Alatas S.H.

“Alhamdulillah, tim berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika. Pelaku pertama HS(52) yang berperan sebagai kurir, sedangkan pelaku kedua TBS(45) berperan sebagai pengedar. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Singingi Hilir dan Kecamatan Logas Tanah Darat,” ujar Iptu Alfredo, Rabu (24/09).

Penangkapan bermula dari penyelidikan di Desa Sumber Jaya. Saat itu, tim menemukan HS berada di Simpang Gelombang dan langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil sabu yang dibungkus kapas di saku celana. Dari keterangan HS, barang tersebut diperoleh dari TBS yang berada di Desa Bumi Mulya.

“Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan TBS di Jembatan Jake, Desa Bumi Mulya. Dari hasil interogasi, TBS mengaku sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial R (DPO). Saat dilakukan pengejaran ke rumah R di Desa Sukamaju, pelaku sudah melarikan diri,” terang Kapolsek.

Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 0,42 gram, dua unit handphone, uang tunai Rp150 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff BM 6460 KAF serta beberapa barang pribadi milik tersangka. Dari hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan negatif narkoba.

“Kami masih memburu pemasok berinisial R yang sudah melarikan diri. Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran narkoba sangat merusak generasi muda. Polsek Singingi Hilir bersama Polres Kuansing berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolsek.

Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *