BGN Susun DIP dan DIK Untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang diadakan di Jakarta, 21-23 September 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati (Hida) dalam sambutan penutupnya, Selasa (23/9). Menurutnya, DIP dan DIK merupakan “jantung” layanan informasi publik.

DIP memungkinkan masyarakat mengakses informasi tentang kelembagaan, program, laporan kinerja, hingga produk hukum BGN. Sementara DIK memberikan batasan jelas terhadap informasi yang bersifat rahasia atau membahayakan kepentingan publik.

“Kegiatan penyusunan DIP dan DIK ini kita inisiasi untuk menyatukan persepsi, menyusun mekanisme yang seragam, serta memastikan bahwa setiap unit kerja di BGN dapat memberikan kontribusi nyata dalam proses pengumpulan, verifikasi, dan klasifikasi informasi. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi dokumen resmi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis sebagai wajah keterbukaan BGN di mata publik,” kata Hida.

Hida menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan lagi sebuah pilihan, melainkan amanat konstitusi serta peraturan perundang-undangan. “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi tertentu yang secara tegas dikecualikan. Melalui undang-undang ini, negara menempatkan hak atas informasi sebagai hak asasi warga negara sekaligus pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik,” paparnya.

Regulasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik memiliki DIP dan DIK sebagai instrumen utama dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus melindungi informasi yang dikecualikan demi kepentingan lebih luas.

“Melalui Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 4 ayat (4) huruf c secara tegas disebutkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tanggung jawab untuk menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik serta Informasi yang Dikecualikan. Artinya, kegiatan yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar agenda teknis, tetapi merupakan mandat hukum yang harus dipenuhi oleh BGN sebagai lembaga publik,” lanjut Hida.

Hida menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi kebutuhan strategis bagi BGN. “Sebagai lembaga yang memiliki mandat besar dalam pemenuhan gizi nasional, setiap program, kebijakan, dan hasil kerja kita tentu menjadi perhatian masyarakat luas. Dengan keterbukaan informasi, kita dapat membangun kepercayaan publik, memperkuat legitimasi kebijakan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program gizi nasional,” katanya mengakhiri sambutan.

Di dalam penyusunan DIP dan DIK tersebut turut melibatkan para praktisi di bidangnya. Hal itu menurut Hida, menjadi nilai tambah. “Kehadiran Komisi Informasi, baik dari pusat maupun daerah, serta para pakar dan praktisi, akan memperkaya perspektif kita dalam menyusun DIP dan DIK yang sesuai standar, akuntabel, dan implementatif,” ujarnya.(Red)

*Biro Hukum dan Humas*
*Badan Gizi Nasional*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *