SIAK – Satresnarkoba Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Kali ini, seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial SV (24) ditangkap bersama puluhan butir pil ekstasi siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Ceras, Dusun Pulai Indah, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dari tangan pelaku, tim mengamankan total 63 butir pil ekstasi dengan berat kotor 24,48 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.
Selain ekstasi, turut diamankan barang bukti lainnya berupa pecahan pil ekstasi, plastik klip bening, tisu berlapis lakban, satu unit motor Vario putih tanpa nopol, satu unit handphone serta sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Tony menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ZD (DPO).
“Pelaku mengakui bahwa pil ekstasi itu miliknya dan diperoleh dari ZD yang saat ini masih dalam pengejaran. Tim terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini,” tegas Kasat Narkoba.
Meski menyimpan dan mengedarkan pil ekstasi, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif narkoba. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Siak guna proses hukum lebih lanjut.
“Polres Siak menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak mengingat peredaran narkotika masih marak dan menyasar kalangan muda,”pungkasnya.
(red)