PPK Rehabilitasi Gedung PN Cibinong Akan Layangkan Surat Teguran Terkait Dugaan Cacat Struktur

Bogor  – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Riza Juangsa Rahmat, menyatakan akan segera mengirim tim ke lokasi dan melayangkan surat teguran kepada konsultan pengawas, menyusul temuan dugaan kegagalan konstruksi pada proyek tersebut.

“Segera kami cek lapangan dan membuat surat teguran kepada konsultan pengawas terkait pengecoran beton yang tidak sempurna,” kata Riza melalui pesan WhatsApp, Senin, 14 Juli 2025. Seperti dikutip dari laman resmi Beritakita.id

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah menindaklanjuti temuan indikasi penggunaan besi ulir yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. “Apabila terbukti tidak sesuai, kami akan meminta pihak pengawas untuk memerintahkan pelaksana memperbaiki agar sesuai dengan RAB yang telah disepakati,” ujarnya.

Pernyataan Riza disampaikan setelah media ini mempublikasikan laporan berjudul “Diduga Gagal Konstruksi, Tiang Kolom Gedung PN Cibinong Dianggap Cacat Struktur”, yang menyoroti hasil pengecoran tiang kolom bangunan. Pengamat konstruksi dari Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI), Nurhadi Pakaya, menyebut kondisi pengecoran tersebut tergolong kegagalan konstruksi.

Dalam laporan yang sama, media juga mengungkap dugaan rekayasa penggunaan material besi oleh pihak pelaksana proyek. Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara besi yang tersedia dan yang terpasang di beberapa titik struktur bangunan.

Besi ulir berdiameter 16 mm dengan spesifikasi TS 420B tampak tersedia di lokasi. Namun, di sejumlah bagian, terutama di sisi samping gedung, ditemukan penggunaan besi dengan spesifikasi lebih rendah, yakni TS 280.

Ketika dikonfirmasi, mandor lapangan bernama Sam menyebut bahwa besi TS 420B digunakan untuk tiang kolom dan ring balok. Namun, ia tidak bisa memberikan penjelasan ketika ditunjukkan bukti foto yang memperlihatkan besi TS 280 terpasang pada elemen tiang kolom. “Besi TS 420B itu untuk ring balok dan tiang kolom,” ujarnya singkat saat ditemui, Jumat, 11 Juli 2025.

Proyek rehabilitasi gedung PN Cibinong merupakan bagian dari program Satuan Kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. Proyek ini dikerjakan oleh CV Fika Mulya dengan nilai kontrak sebesar Rp14,397 miliar dan masa pelaksanaan selama 195 hari kalender. Konsultan pengawas tercatat atas nama CV Samudra Hayati.

Hingga berita ini diturunkan, tim dari DPKPP belum merilis hasil inspeksi lapangan maupun tindak lanjut resmi atas dugaan ketidaksesuaian material dan kualitas pekerjaan. Media ini masih menunggu perkembangan berikutnya dari PPK Riza Juangsa Rahmat setelah kunjungan ke lokasi.

(Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *