LBH No Viral No Justice Dampingi Klien dalam Mediasi Kedua di Disnaker Makassar, PT. Lambang Azas Mulia Sepakat Bayarkan Hak Pekerja

Makassar, 10 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi masyarakat yang mencari keadilan. Pada hari Kamis, 10 Juli 2025, LBH NVNJ mendampingi kliennya dalam proses mediasi kedua yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Jl. A. P. Pettarani No.72, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini.

Dalam mediasi tersebut, HRD PT. Lambang Azas Mulia, Maisyarah Rachman, menyatakan kesediaan pihak perusahaan untuk membayarkan hak pekerja yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Kompensasi yang disepakati berjumlah Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah), setara dengan dua bulan gaji pekerja.

Kuasa Hukum dari LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., SH., MM dan Jufri, SH., CLA, dan Rudi Suharto menyambut baik niat perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya dan mengapresiasi langkah damai yang dicapai melalui proses mediasi.

Mediator Hubungan Industrial (MHI), Sasti Sastra, ST., yang didampingi oleh Hirawati, ST dan Gilbert F. Magal, menyampaikan bahwa mediasi kedua ini berhasil membuahkan kesepakatan konkret dan menyatakan bahwa pihak perusahaan akan segera menindaklanjuti pembayaran hak pekerja.

Maisyarah menegaskan bahwa perusahaan akan mempercepat proses penyelesaian hak-hak pekerja setelah hasil mediasi dilaporkan ke pusat.

LBH No Viral No Justice terus berkomitmen menjadi garda terdepan dalam membantu pekerja dan masyarakat yang tersolimi, melalui pendekatan hukum yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.

Laporan: (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *