KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar ringkus dua pelaku pencuri dengan kekerasan (jambret) yaitu ZU (33) warga Desa Pasir Sialang dan TE (42) warga Desa Kumantan yang mengakibatkan korban Depi Delpita (41) warga Kelurahan Bangkinang Kota mengalami luka-luka dan kerugian Rp50 juta.
Kejadian ini terjadi Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban, tim terus melakukan penyelidikan dan diketahuilah kedua pelaku keberadaannya kedua pelaku.
“Pada hari Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan berada di Desa Ridan Permai,” jelas AKP Gian.
Tim mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa Hp merk Oppo ditangan Jon. Dari keterangannya mendapatkan Hp tersebut dari Tika Ponsel dari tangan Ari.
“Ari mengakuinya HP tersebut dijual oleh Abdi dan kawannya,” ujar Kasat.
Tidak sampai disitu, sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan Abdi di Lapangan Merdeka Bangkinang Kota.
“Saat diinterogasi Abdi mengaku HP tersebut dari pelaku TE dan langsung kita tangkap. Pelaku TE mengakui telah melakukan aksi jambret tersebut bersama ZU. ZU pun langsung kita ringkus,” terang AKP Gian.
Dari hasil interogasi pelaku ZU, TE merupakan pelaku utama. Untuk barang bukti lainnya emas 10 gram.
“Kedua pelaku utama tidak koperatif dan tidak memberitahukan dimana dijualnya,” tambah Kasat.
Awal mula kejadian ini pada hari Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 15.15 WIB, tepatnya di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.
“Korban saat itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Ridan dan di TKP tiba-tiba dipepet oleh 2 orang laki yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kedua pelaku langsung menarik tas yang disandangnya hingga menyebabkan korban terjatuh ke aspal jalan dan mengalami luka luka,” ungkap AKP Gian.
Diketahui bahwa isi dari tas korban yang di jambret tersebut berisikan Handphone Merek Oppo A77S, gelang emas dengan berat 10 gram dan uang Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung membuat laporan ke Mapolres Kampar.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
(red)