Temuan Bong di TK Pembina Langgam, Polres Pelalawan Amankan Pelaku dan Barang Bukti

PELALAWAN – Polres Pelalawan bergerak cepat setelah temuan bong dan botol minuman keras di ruangan Taman Kanak-kanak (TK) Pembina Kelurahan Langgam pada Minggu, 6 April 2025 lalu. Dalam waktu singkat, pihak kepolisian berhasil meringkus seorang bandar narkotika yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.

Bandar narkotika yang diamankan adalah MS (28), warga Dusun Suka Mulia, Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam. Pelaku berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Pelalawan pada Selasa malam, 8 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB, hanya dua hari setelah temuan yang menghebohkan itu.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dimulai dari temuan bong rakitan dan botol minuman keras di ruang TK Pembina.

“Gerak cepat Polres Pelalawan dalam menanggapi temuan ini berhasil mengungkap jaringan narkoba yang sudah meresahkan masyarakat. Seorang bandar yang mengedarkan sabu di wilayah itu kita diringkus,” ungkap Iptu Haryanto.

Video temuan bong yang terbuat dari botol minuman kemasan dan botol miras kosong tersebut sempat viral di media sosial pada Minggu, 6 April 2025. Temuan itu terjadi saat para guru TK Pembina melakukan pembersihan ruangan pada Sabtu, 5 April 2025 menjelang dimulainya sekolah setelah libur panjang Idul Fitri.

Mereka terkejut mendapati ruang yang sebelumnya rapi kini berantakan dan kotor. Yang lebih mengejutkan, ditemukan bong yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba dan botol minuman keras.

Diduga, ruangan tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kegiatan mabuk-mabukan selama libur lebaran. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peredaran narkoba di Langgam.

Kasat menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, di Dusun Suka Mulia Desa Padang Luas sering terjadi transaksi narkotika.

“Pada malam hari, 8 April 2025, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terang Kasat.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti sebuah tas sandang biru yang berisi 5 paket sabu siap edar, satu sendok sabu dari pipet, satu ball plastik bening klep merah dan satu unit telepon genggam.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diedarkan di wilayah Langgam. Tersangka juga mengungkapkan narkoba tersebut dari JT (DPO) yang kini menjadi target penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” tegas Kasat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *