Kapolres Rohil Pimpin Press Release Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

ROHIL – Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH didampingi, Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK MSi, KBO Satreskrim Iptu Yohanes Untung Sormin SH, Kasi Humas Ipda Dahri Iskandar Lubis, BKSDA Rohil Muslino SSi dan Rahmat Dani SH serta disaksikan tersangka UST memimpin langsung pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi, Jumat (31/01).

Kapolres Rohil melalui Plh Kasi Humas menjelaskan, sebanyak 1449 Belangkas dimusnahkan dengan cara dikubur ke dalam tanah.

“Pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/01/I/2025/Unit Reskrim Polsek Panipahan/Polres Rohil/Polda Riau tertanggal 26 Januari 2024,” terang Ipda Dahri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Rohil di Polsek Panipahan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial UST (30) di Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Minggu 26 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 10 kotak fiber yang berisikan Belangkas di dalam mobil Isuzu Traga. Tim kemudian membawa tersangka berikut barang bukti ke Polres Rokan Hilir guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Ipda Dahri.

Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indoneaia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Rohil dalam menjaga satwa liar yang dilindungi. Kami berharap bahwa setelah ini agar tidak terjadi perbuatan yang serupa terhadap hewan yang dilindungi lagi di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” tegas Ipda Dahri.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *