KUANSING – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 77,13 gram di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Senin (13/1/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, dalam penangkapan ini, tim berhasil mengamankan AM (37) yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika.
“Pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi,” ucap AKP Novris.
Tim melakukan penyelidikan intensif di sekitar Desa Koto Sentajo pada Senin sore. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim mencurigai aktivitas seorang pria yang kerap mengambil barang mencurigakan di wilayah tersebut.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan pengintaian dan mendapati pelaku sedang mengambil sebuah paket di sebuah pos di Desa Koto Sentajo. Setelah dilakukan penggeledah, tim menemukan kantong plastik merah yang berisikan narkotika jenis sabu. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Y (DPO),” terang Kasat.
Dalam operasi ini, tim menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 77,13 gram dan peralatan lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika termasuk mengejar pelaku lain yang saat ini berstatus DPO,” ujar AKP Novris.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar,” tegas Kasat.
(red)